Luhut Sebut Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi: Penyuapan, Tidak Bicara Kerugian Negara
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan DEN terkait penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia agar berstandar internasional. Berdasarkan kajian yang disusun tim DEN, definisi korupsi adalah penyuapan, bukan bicara mengenai kerugian negara.
Hal itu disampaikan Luhut dalam keterangannya seusai rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga
KPK Sita Perhiasan hingga 3 Mobil Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
Luhut mengatakan, penyesuaian definisi korupsi diperlukan untuk memperbaiki penanganan kasus korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengacu pada United Nation Convention Anti-Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional. Itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi," kata Luhut.
Luhut mengatakatan, UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 atau 20 tahun lalu mendefinisikan korupsi sebagai penyuapan. Untuk itu, korupsi, katanya, tidak berbicara mengenai kerugian negara.
"Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," katanya.
Luhut menyatakan, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara sebagai korupsi. Hal ini, katanya, memberatkan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya karena berisiko dianggap merugikan negara.
"Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," katanya.
Baca Juga
Studi DEN: Penerima MBG Lebih Rajin ke Sekolah, Non-Penerima Sering Absen
UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia mengatur sekitar 11 bentuk tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, penyuapan pejabat publik, penyuapan pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional publik, penyuapan di sektor swasta, perdagangan pengaruh atau trading in influence, penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment, pencucian uang hasil kejahatan, dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
