Menko Yusril Bakal Bertemu DEN, Bahas Perubahan Definisi Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menilai wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati. Menurut Yusril, usulan tersebut masih berada pada tahap wacana sehingga diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Baca Juga
Yusril Sebut Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan
Untuk itu, Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026). Yusil menduga pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan secara lebih terperinci usulan yang tengah dibahas sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yusril menilai, pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional. Yusril menjabat sebagai menteri kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yusril juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” kata Yusril.
Ditekankan, setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini. Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya. Untuk itu, Yusril menegaskan pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.
Baca Juga
Bukan Hilangkan unsur Kerugian Negara, Luhut Dorong Revisi Pasal Penyuapan Pejabat Asing
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya sematamata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.
Yusril menyatakan perdebatan mengenai perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi yang objektif terhadap praktik penegakan hukum.
"Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang," katanya.
