Yusril Sebut Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (Dekonas) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan definisi korupsi yang tidak sebatas kerugian negara patut menjadi pertimbangan. Hal itu mengacu pada United Nation Convention Anti-Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Yusril mengatakan, meski konvensi PBB melawan korupsi tersebut telah diratifikasi 20 tahun lalu, namun tidak ada perubahan dalam definisi korupsi dengan tetap mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Bahkan, KUHP baru pun mengacu pada UU Tipikor yang disahkan sebelum adanya UNCAC.
"Jadi memang kita stagnan di situ. Karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut memang layak untuk kita pertimbangkan," kata Yusril seusai sidang kabinet paripurna di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga
Luhut Sebut Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi: Penyuapan, Tidak Bicara Kerugian Negara
Yusril mengatakan, UNCAC berfokus pada pemulihan kerugian negara dan bribery atau penyuapan. Dengan perubahan definisi tersebut, kasus penyuapan menjadi beban tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara tindak pidana lain menjadi tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP.
"Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita. Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi. Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan," katanya.
Yusril menyebut, saat ini banyak pejabat negara dan BUMN yang tidak berani mengambil keputusan karena jika merugi dianggap sebagai korupsi. Padahal, untung dan rugi dalam bisnis merupakan hal yang wajar.
"Banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak, tidak berani ambil keputusan, karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi, tetapi ketika untung, enggak diapa-apain. Namanya orang bisnis kan bisa untung, bisa rugi. Nah, itu yang terjadi dalam kasus Ibu Karen (mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan) Pertamina, dan lain-lain," katanya.
Untuk itu, Yusril menilai sudah saatnya untuk melakukan reformasi norma hukum materiil di bidang korupsi. Namun, Yusril mengatakan, hingga saat ini, belum ada wacana merevisi UU Tipikor untuk mengubah definisi korupsi tersebut.
"Sampai sekarang sih belum ada ini, apa namanya, belum ada masuk prolegnas kalau enggak salah ya. Nanti bisa dicek ke Pak Supratman (Menteri Hukum Supratman Andi Agtas). Saya pikir itu memang sesuatu yang sudah sejak lama ya kita ingin perbaiki, tetapi sampai sekarang ya belum ada perubahan ke arah itu," katanya.
Baca Juga
Basmi Korupsi dalam Pelaksanaan Program MBG, Sudaryono Akui Masih Banyak Orang Baik di BGN
Menurut Yusril, langkah Luhut mengusulkan perubahan definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto akan memudahkan langkah pemerintah dalam melakukan tindak lanjut. Apalagi, Luhut menyebut, Prabowo telah menyetujui usulan DEN tersebut.
"Kalau sudah seperti itu sebenarnya memudahkan kami, saya, Pak Supratman, dan aparat penegak hukum yang lain untuk mulai memikirkan perbaikan Undang-Undang Korupsi itu sendiri. Jadi kita akan lebih fokus sebenarnya, banyak negara sebenarnya hanya kepada kasus bribery saja. Malaysia pun juga saya kira agak-agak maksudnya seperti itu juga," paparnya.
