Sidang Pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah Dilanjutkan ke Pemeriksaan Pokok Perkara
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ke pemeriksaan pokok perkara. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026).
Majelis hakim berpendapat sebagian dari perlawanan atau eksepsi Febrie telah menyangkut pokok perkara yang baru dapat dimulai setelah pemeriksaan pembuktian.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dikutip dari Antara.
Baca Juga
Hari Ini, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Putusan Sela Perkara Pemerasan dan Pencucian Uang
Majelis Hakim berkesimpulan surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, beserta waktu, tempat, dan pasal yang dilanggar, dengan cara yang memungkinkan agar Febrie memahami dan membela diri terhadapnya. Dengan demikian, surat dakwaan dinilai telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) KUHAP Nasional.
Hakim anggota Sunoto menyatakan berbagai dalil perlawanan Febrie maupun advokatnya sebagian besar merupakan pembelaan terhadap pokok perkara yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
"Sebagian merupakan keberatan terhadap tindakan penyidikan yang bukan obyek perlawanan dan sebagian berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan," ujar hakim Sunoto.
Untuk itu, Sunoto menuturkan sebagian dari perlawanan menyangkut pokok perkara yang baru dapat dimulai setelah pemeriksaan pembuktian. Sesuai Pasal 206 ayat (3) KUHAP, majelis hakim menyatakan perlawanan Febrie dan kuasa hukumnya dapat diputus bersama putusan akhir dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Lantaran perlawanan yang disampaikan tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum, majelis hakim memutuskan tidak mengabulkan permohonan Febrie agar dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
"Sebab permohonan-permohonan itu bergantung pada dikabulkannya pembatalan surat dakwaan," ucap hakim Sunoto.
Diberitakan, jaksa penuntut Kejagung mendakwa Febrie Adriansyah bersama-sama Idon dan Nurman melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar S$ 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho memeras Tan Kian dengan menjanjikan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 miliar dan US$ 440.990 atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS). Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai direktur penyidikan Jampidsus Kejagung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus Kejagung periode 2021–2026.
Baca Juga
Misteri Asal-usul Emas 74 Kg dan Sosok Kebal Hukum dalam Dakwaan Febrie Adriansyah
Dijelaskan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto. Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
