Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi dan TPPU pada 7 Oktober
JAKARTA, investortrust.id - Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10/2026).
Selain Febrie, terdapat dua terdakwa lainnya perkara tersebut yang akan menghadapi sidang perdana. Keduanya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta bernama Nurman Herin.
Baca Juga
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Segel Sejumlah Kantor di SCBD
"Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dikutip dari Antara, Sabtu (3/10/2026).
Perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Sprindik dimaksud mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Penyidik pada Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rudi mengatakan puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp 846 miliar. Akan tetapi, ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.
Baca Juga
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Penuntutan, Febrie Adriansyah Bakal Segera Diadili
Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya.
