Hari Ini, Febrie Adriansyah Jalani Sidang Putusan Sela Perkara Pemerasan dan Pencucian Uang
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menjalani sidang putusan sela perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (26/10/2026).
Selain Febrie, putusan sela juga akan dibacakan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.
"Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela," kata juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra dikutip dari Antara.
Baca Juga
Misteri Asal-usul Emas 74 Kg dan Sosok Kebal Hukum dalam Dakwaan Febrie Adriansyah
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara yang bertujuan untuk mempermudah atau memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara. Putusan dijatuhkan jika terdakwa atau penasihat hukum mengajukan eksepsi (perlawanan) terhadap surat dakwaan penuntut umum, misalnya mengenai kewenangan mengadili atau surat dakwaan yang tidak sah.
Jika eksepsi dikabulkan maka pemeriksaan perkara dihentikan. Namun, apabila perlawanan ditolak, hakim akan memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Diberitakan, jaksa penuntut Kejagung mendakwa Febrie Adriansyah bersama-sama Idon dan Nurman melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar S$ 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho memeras Tan Kian dengan menjanjikan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 miliar dan US$ 440.990 atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).
Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai direktur penyidikan Jampidsus Kejagung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus Kejagung periode 2021–2026.
Baca Juga
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU
Dijelaskan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
