Pakar Hukum Nilai Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah Telah Cukup Bukti
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah telah cukup bukti.
Hal ini lantaran Febrie telah mengakui rumah di Sentul yang digeledah Kortastipidkor Polri dan Poda Metro Jaya merupakan rumah miliknya. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing dan emas batangan seberat 74 kilogram dengan nilai total Rp 476 miliar di sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding kamar.
Baca Juga
Belum Tahan Febrie Adriansyah, Kejagung Dinilai Tak Adil dan Tebang Pilih
Dengan pengakuan itu, Agustinus Pohan menilai uang tunai dan emas batangan yang disita poisi merupakan alat bukti menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya tidak tahu tentang bukti apa saja yang dimiliki Kortastipidkor, tetapi FA pernah mengakui bahwa itu rumahnya. Barang yang disita dari rumah di Sentul merupakan alat bukti menurut KUHAP baru. Pada hemat saya setidaknya telah cukup bukti terkait TPPU," kata Agustinus Pohan kepada investortrust.id, Sabtu (18/7/2026).
Agustinus mengatakan, predicate crime dugaan pencucian uang tersebut bisa saja merupakan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie saat ini atau perkara lainnya. Namun, Agustinus menekankan, pencucian uang tidak harus hasil dari kejahatannya sendiri. Dikatakan, menyimpan uang dan edalam jumlah besar dan tidak wajar dapat menjadi alat bukti aset tersebut bukan dari kegiatan yang legal.
"Menyimpan uang dan emas dalam jumlah besar dan cara yang tidak wajar, tentunya juga merupakan alat bukti bahwa aset tersebut bukan berasal dari kegiatan yang sah secara hukum," katanya.
Diberitakan, Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Penerbitan tiga sprindik ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam penyidikan kasus itu sebelumnya, Polri dan Polda Metro Jaya telah menyita emas batangan seberat 74 kg, uang tunai Rp 6,059 miliar, US$ 6.370.921, dan S$ 16.068.804 dari penggeledahan 12 lokasi, termasuk di Kafe de'Clan dan sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Baca Juga
Uang dan Emas 74 Kg Diklaim Bukan Milik Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Itu Alasan Saja
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mengklaim rumah milik kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh advokat Don Ritto sejak 2022. Untuk itu, Hotman Paris mengklaim, Febrie tidak mengetahui adanya renovasi yang dilakukan Don Ritto di rumah tersebut. Sementara, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan rumah tersebut dimanfaatkan kliennya sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Terkait temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan di rumah tersebut, Handika mengatakan pihaknya memiliki penjelasan, tetapi akan menyampaikannya setelah proses pemeriksaan penyidik selesai.
