Uang dan Emas 74 Kg Diklaim Bukan Milik Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Itu Alasan Saja
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berhak membela diri dengan mengklaim uang asing seniilai ratusan miliar rupiah dan emas 74 kg yang disita Polri bukan miliknya. Namun, faktanya, kata Abdul Fickar, emas dengan berat melebihi emas di Monas tersebut dan uang tunai itu dikuasai oleh Febrie.
"Ya itu haknya Tersangka FA (Febrie Adriansyah) untuk membela diri. Fakta dan buktinya sudah membuktikan bahwa ia menguasai batangan emas yang melebihi Monas dan sejumlah uang asing miliaran rupiah," kata Abdul Fickar kepada investortrust.id, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga
Dicecar 18 Pertanyaan soal Kasus Asabri, Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Kejagung
Abdul Fickar fakta tersebut tidak mungkin terjadi jika Febrie menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik yang dilarang terlibat dalam bisnis. Apalagi dengan menyimpan emas dan uang tunai. Kalaupun menjalankan bisnis normal, Abdul Fickar mempertanyakan alasan Febrie tidak menggunakan bank untuk menyimpan uang dan emas tersebut.
"Kalau bisnis normal kan ada bank, baik sebagai lembaga keuangan maupun bank tempat penyimpanan benda benda berharga (deposit box)," katanya.
Untuk itu, Abdul Fickar menilai, klaim yang menyebut uang dan emas tersebut bukan milik Febrie hanya alasan belaka. Menurutnya, hal itu terjadi jika seorang pejabat publik memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk melakukan kejahatan.
"Jadi itu alasan saja. Begitulah jika seorang yang diketahui melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatan publik dan kewenangannya," katanya.
Diberitakan, Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Penerbitan tiga sprindik ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam penyidikan kasus itu sebelumnya, Polri dan Polda Metro Jaya telah menyita emas batangan seberat 74 kg, uang tunai Rp 6,059 miliar, US$ 6.370.921, dan S$ 16.068.804 dari penggeledahan 12 lokasi, termasuk di Kafe de'Clan dan sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Baca Juga
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mengklaim rumah milik kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh advokat Don Ritto sejak 2022. Untuk itu, Hotman Paris mengklaim, Febrie tidak mengetahui adanya renovasi yang dilakukan Don Ritto di rumah tersebut. Sementara, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan rumah tersebut dimanfaatkan kliennya sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Terkait temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan di rumah tersebut, Handika mengatakan pihaknya memiliki penjelasan, tetapi akan menyampaikannya setelah proses pemeriksaan penyidik selesai.
