Bukan Emas 74 Kg dan Uang, Kubu Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan
JAKARTA, investortrust.id — Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang-barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Febri Diansyah, salah seorang kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan, barang yang diminta kembali bukan emas 74 kg maupun uang ratusan miliar rupiah. Dikatakan, barang yang diminta dikembalikan adalah barang pribadi milik Febrie dan keluarganya yang tidak ada hubungannya dengan perkara, seperti dokumen dan foto keluarga.
Baca Juga
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Gugatan Praperadilan
Febri mengatakan, terdapat sejumlah publikasi yang menurut tim kuasa hukum tidak tepat dalam menggambarkan permohonan mereka terkait barang hasil penyitaan.
“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” kata Febri seusai persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/8/2026).
Dikatakan, barang yang dimohonkan untuk dikembalikan kepada Febrie adalah foto keluarga dan dokumen yang dinilainya tidak memiliki hubungan dengan perkara.
“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujarnya.
“Yang kedua ada pigura foto keluarga,” lanjut Febri.
Febri menegaskan, permohonan tersebut tidak berkaitan dengan permintaan agar emas 74 kg maupun uang ratusan miliar rupiah yang turut disita agar dikembalikan kepada kliennya.
Ia menyebut pengembalian barang sitaan lain akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, fokus utama gugatan praperadilan, adalah menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.
“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” kata Febri.
Saat ditanya mengenai dokumen pribadi yang dimaksud, Febri menegaskan barang tersebut bukan dokumen yang berkaitan dengan harta atau kekayaan Febrie. Namun, Febri tidak memerinci isi dokumen tersebut dengan alasan sifatnya pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara.
“Namanya saja dokumen pribadi makanya tidak bisa disebutkan. Jadi itu enggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,” katanya.
Diberitakan, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan. Pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Jampidsus Kejagung.
Baca Juga
Kejagung diketahui telah menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka TPPU. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp 543 miliar dalam bentuk valuta asing di rumah Sentul.

