Siapa Pemilik Emas 74 Kg? Kubu Febrie Adriansyah: Beban Pembuktian Ada di Penyidik
JAKARTA, investortrust.id — Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menilai beban pembuktian terkait kepemilikan aset berupa emas 74 kg dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah berada di tangan aparat penegak hukum atau penyidik.
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan hal tersebut saat merespons pertanyaan wartawan mengenai status kepemilikan emas 74 kg dan temuan uang ratusan miliar rupiah yang disita dari rumah di Sentul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Uji Prosedur Hukum Kejagung dan Polri
Febri menjelaskan, meski mekanisme pembuktian terbalik dikenal dalam hukum acara TPPU, prinsip tersebut tidak bisa diterapkan secara serampangan tanpa dasar kepemilikan yang jelas terlebih dahulu.
"Beban pembuktian itu ada di penegak hukum. Benar di pencucian uang itu dikenal ada pembalikan beban pembuktian, tetapi konteksnya bukan tentang siapa yang memiliki," kata Febri.
Menurut Febri, terdapat dua hal mendasar yang berbeda dalam hukum acara pidana. Pertama, penyidik wajib membuktikan secara sah siapa pemilik legal atas barang bukti atau aset tersebut memanfaatkan seluruh kewenangan yang dimiliki.
Kedua, setelah kepemilikan aset tersebut terbukti secara hukum, barulah skema pembuktian terbalik berlaku. Pihak yang dituduh wajib membuktikan aset itu bukan berasal dari hasil tindak pidana.
"Bukan tentang siapa yang memiliki, tetapi kalau sudah terbukti siapa pemiliknya, barulah si pemilik membuktikan apakah aset itu dari hasil kejahatan atau tidak. Nah, menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini," tegasnya.
Febri menambahkan, kejelasan prosedur penentuan kepemilikan aset ini menjadi ujian krusial bagi keabsahan dan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara hukum yang menjerat kliennya.
Baca Juga
Bertemu Komjak, Tim 9 Ungkap Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Diketahui, Kejagung telah menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Penyidikan kasus ini dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar yang disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya saat menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul. Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik menetapkan seorang swasta bernama Nurman Herin.
