Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Ingatkan soal Kepercayaan Publik
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kepercayaan publik terkait penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Diketahui, penanganan perkara tersebut menjadi sorotan publik lantaran Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat eselon I di Korps Adhyaksa. Sebagian kalangan meragukan keseriusan Kejagung mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat mantan pejabatnya itu. Skeptisme terkait penanganan kasus ini makin meningkat lantaran Kejagung memutuskan tidak menahan Febrie seusai pemeriksaan pada Jumat (17/7/2026).
Baca Juga
Pakar Hukum Nilai Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah Telah Cukup Bukti
Agustinus Pohan mengatakan, secara hukum, penahanan seorang tersangka bukan suatu keharusan. Namun, Agustinus mengingatkan hukum tidak hanya mengenai yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga yang terjadi dalam praktiknya.
"Secara hukum, menahan bukan keharusan. Tapi hukum tidak semata apa yang tertulis dalam UU, tetapi apa yg terjadi dalam praktek (law in action)," kata Agustinus Pohan kepada investortrust.id, Sabtu (18/7/2026).
Agustinus menyatakan, langkah Kejagung tidak menahan Febrie Adriansyah dapat dianggap sebagai perlakuan yang berbeda. Hal ini mengingat Kejagung telah menahan advokat Don Ritto yang juga tersangka kasus tersebut. Untuk itu, Agustinus mengingatkan Kejagung memperhatikan aspek tersebut jika ingin dipercaya masyarakat.
"Tindakan tidak menahan akan dipandang sebagai perlakuan yang berbeda. Karena itu kejaksaan harus memperhatikan aspek ini, bila masih ingin dipercaya dan dihormati masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan ini, Agustinus Pohan menilai dugaan TPPU Febrie Adriansyah telah cukup bukti.
Hal ini lantaran Febrie telah mengakui rumah di Sentul yang digeledah Kortastipidkor Polri dan Poda Metro Jaya merupakan rumah miliknya. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing dan emas batangan seberat 74 kilogram dengan nilai total Rp 476 miliar di sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding kamar.
Dengan pengakuan itu, Agustinus Pohan menilai uang tunai dan emas batangan yang disita poisi merupakan alat bukti menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya tidak tahu tentang bukti apa saja yang dimiliki Kortastipidkor, tetapi FA pernah mengakui bahwa itu rumahnya. Barang yang disita dari rumah di Sentul merupakan alat bukti menurut KUHAP baru. Pada hemat saya setidaknya telah cukup bukti terkait TPPU," katanya.
Agustinus mengatakan, predicate crime dugaan pencucian uang tersebut bisa saja merupakan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie saat ini atau perkara lainnya. Namun, Agustinus menekankan, pencucian uang tidak harus hasil dari kejahatan itu sendiri. Dikatakan, menyimpan uang dan edalam jumlah besar dan tidak wajar dapat menjadi alat bukti aset tersebut bukan dari kegiatan yang legal.
"Menyimpan uang dan emas dalam jumlah besar dan cara yang tidak wajar, tentunya juga merupakan alat bukti bahwa aset tersebut bukan berasal dari kegiatan yang sah secara hukum," katanya.
Baca Juga
Dicecar 18 Pertanyaan soal Kasus Asabri, Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Kejagung
Diberitakan, Kejagung rampung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU di perkara PT Asabri, Jumat (17/7/2026). Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini, Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah belum ditahan. Sementara, advokat Don Ritto yang juga menjadi tersangka kasus ini telah ditahan Kejagung setelah diserahkan Polri, Jumat (17/7/2026).
