Ditopang 2 Alat Bukti yang Cukup Jadi Dasar Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya angkat bicara mengenai dasar penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka. Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan ini terus bergulir dan menarik perhatian publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang kuat. Hal ini disampaikannya saat merespons pertanyaan wartawan mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan terhadap Febrie sebelum status hukumnya dinaikkan.
"Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, Budi tidak memberikan jawaban gamblang saat dicecar mengenai detail pemeriksaan awal terhadap eks Jampidsus tersebut sebelum ia resmi menyandang status tersangka. Ia hanya mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum.
Budi selanjutnya meminta kepada masyarakat agar menghormati dan memberi ruang pada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bekerja menangani kasus tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan bergerak cepat dengan memanggil Febrie terkait status barunya.
Baca Juga
Polda Metro Pastikan Keaslian Emas 74 Kg dan Dolar AS Kasus Febrie Adriansyah
"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Selain proses pemanggilan terhadap FA, Anang membeberkan bahwa Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka dari pihak Polri dan Polda Metro Jaya untuk tiga kasus besar. Adapun tiga perkara yang tengah diusut tersebut yakni terkait PT Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Proses penyerahan administrasi penyidikan untuk ketiga kasus tersebut diketahui sudah berlangsung sejak Sabtu (11/7/2026) dan dirampungkan pada hari ini. Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen cetak, elektronik, emas, serta sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Bersamaan dengan itu, polisi juga menyerahkan seorang tersangka berinisial Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung.
Sebagai bagian dari koordinasi antar-lembaga, Anang menambahkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) juga menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan dalam pelimpahan tersebut.
