Klarifikasi soal OTT, Mahfud Sebut KPK Tetapkan Tersangka Tanpa Bukti yang Cukup
JAKARTA, investortrust.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md meluruskan pernyataan soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa bukti. Mahfud menyebut bukan OTT yang tidak cukup bukti, melainkan penetapan tersangka yang dikakukan KPK yang sering kali belum cukup bukti.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tetapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya dulu dalam revisi UU itu muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud dikutip dari Antara, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga
Mahfud mengungkapkan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum juga disidangkan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK belum cukup bukti. Mahfud menyatakan, tindakan KPK itu merugikan orang.
"Sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka, tetapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini juga bisa membuktikan hasil OTT-nya.
"Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tetapi kalau OTT KPK oke, bagus, enggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan," kata Menko Polhukam itu.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK sering melakukan banyak kesalahan, salah satunya telanjur melakukan OTT, padahal bukti yang didapat tidak cukup.
Hal ini dikatakan Mahfud itu saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023).
Awalnya, Mahfud menegaskan akan memperkuat KPK bersama Ganjar Pranowo apabila menang pada Pilpres 2024.
"Tetapi, kalau kami ke depannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan dengan susah payah dan pernah menorehkan prestasi yang sangat bagus. Tetapi, supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum," kata Mahfud.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Periksa Menkumham Yasonna Terkait Kasus Korupsi Eddy Hiariej
Mahfud menuturkan masyarakat kerap dikaburkan oleh prestasi KPK yang pernah dipandang bagus sehingga saat KPK ada kesalahan dianggap benar.
"Karena dulu banyak juga, pak, karena KPK sangat bagus, prestasinya, setiap kesalahannya oleh rakyat itu dianggap benar saja. Padahal kesalahannya juga banyak. Itu tidak boleh terjadi lagi," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan KPK kerap banyak melakukan kesalahan. Salah satunya melakukan OTT tetapi bukti yang didapat itu tidak cukup.
"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," jelasnya.
"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," lanjutnya.
Pernyataan Mahfud itu dikritik sejumlah KPK dan aktivis antikorupsi. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menantang Mahfud menunjukkan contoh OTT KPK yang tanpa bukti kuat.
"Akan lebih bijak jika pernyataan-pernyataan seperti ini disertai dengan menunjukkan contoh-contoh kerja-kerja OTT KPK yang kurang atau tidak memiliki bukti," kata Nawawi dalam keterangannya, Sabtu (9/12/2023).
Nawawi menyatakan, KPK saat ini sedang tidak baik-baik saja. Untuk itu, yang dibutuhkan adalah saling menguatkan dalam pemberantasan korupsi, bukan saling menjatuhkan. Apalagi, Mahfud masih menjadi bagian dari pemerintahan dan menjabat sebagai menko polhukam.
"Dalam musim KPK yang kurang baik-baik seperti ini, mungkin lebih arif jika ada upaya saling menguatkan bukan sebaliknya. Mengingat beliau sampai saat sekarang ini masih menjadi bagian dari pemerintahan," kata Nawawi.
Nawawi memastikan kerja-kerja OTT KPK selalu dilakukan dengan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian serta kecukupan alat bukti.

