KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait OTT Wali Kota Madiun
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Madiun Maidi. Penetapan tersangka itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sembilan orang yang dibekuk KPK dalam OTT di Madiun, Senin (19/1/2026) kemarin.
Jubir KPK, Budi Prasetyo membenarkan telah meningkatkan status penanganan perkara terkait OTT Maidi ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.
Baca Juga
"Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1x24 jam," kata Budi dalam keterangannya.
Namun, Budi masih enggan mengungkap identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk terkait status hukum Maidi. Budi hanya menyebut, Maidi dan para pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Punya Harta Rp 16,9 Miliar
Maidi dan sekitar 14 orang lainnya dibekuk tim satgas KPK dalam OTT pada Senin (19/1/2026). Maidi dan para pihak lainnya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek dan dana CSR di Pemkot Madiun. Dalam OTT ini, tim satgas KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga barang bukti suap.
Dari 15 orang yang ditangkap, sebanyak sembilan orang, termasuk Maidi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

