Febrie Adriansyah Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan dan TPPU
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah akan mengajukan perlawanan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Febrie Adriansyah akan menyampaikan perlawanan dalam sidang pada Rabu (14/10/2026) mendatang.
"Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Patra M Zen seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga
Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Senilai Rp 354,6 Miliar
"Kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya," ujarnya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho memeras pengusaha Tan Kiang sebesar S$ 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar terkait perkara korupsi Jiwasraya. Ferry Boboho menjanjikan Tan Kian tidak menjadi tersangka kasus Jiwasraya yang sedang ditangani Febrie Adriansyah yang saat itu menjabat sebagai direktur penyidikan Jampidsus Kejagung.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Febrie melakukan TPPU dari pemerasan dan gratifikasi yang diterimanya terkait penanganan perkara dengan nilai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp346,7 miliar) dan 440.990 US$ (sekitar Rp7,9 miliar) atau total Rp 354,6 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut disamarkan melalui berbagai cara, seperti pembelian aset bisnis kafe hingga disimpan di dalam brankas khusus.
TPPU itu dilakukan Febrie bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Seusai jaksa menyampaikan dakwaan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto dan Nurman Herin untuk menyampaikan perlawanan. Majelis hakim memutuskan waktu satu pekan tersebut dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta masa penahanan para terdakwa.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
"Waktu yang tepat itu, biar tengah-tengah kita dapat ini semua. Berarti satu pekan dari sekarang, Rabu yang akan datang. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi nih, sudah pas," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam persidangan.
Dengan demikian, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (14/10/2026) pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa dan penasihat hukum.
Hakim Ketua juga meminta seluruh pihak mematuhi jadwal persidangan karena majelis hakim memiliki agenda pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi lainnya pada hari yang sama. (M-4)
