Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Permudah Regulasi dan Pembebasan BPHTB bagi MBR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung penuh program 3 juta rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak.
Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian saat menghadiri kegiatan bedah rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).
Baca Juga
Menteri Ara Sebut Bedah Rumah Harus Disertai Pemberdayaan Ekonomi dan Sertifikasi Tanah
Mendagri mengungkapkan persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia karena sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian tidak layak. Oleh karena itu, langkah pemisahan urusan perumahan menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tepat agar penanganan sektor ini bisa lebih terfokus.
"Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya prorakyat, rakyat kecil terutama," ujar Mendagri.
Sebagai bentuk dukungan konkret kepada Menteri PKP Maruarar Sirait, Kemendagri siap membantu melalui kewenangan regulasi yang dimiliki. Salah satunya dalam mendefinisikan ulang kriteria MBR berdasarkan penghasilan agar sasaran kebijakan perumahan semakin tepat sasaran.
Selain itu, Kemendagri memberikan kemudahan fiskal berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban warga yang ingin memperbaiki atau membangun rumah.
"Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5a% dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Mendagri.
Kemudahan serupa juga diberikan melalui pembebasan biaya penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai izin mendirikan bangunan (IMB) bagi MBR. Mendagri Tito telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.
Melalui berbagai pelonggaran regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem pembangunan perumahan dapat tumbuh dengan merangkul sektor swasta, sehingga pemenuhan hunian tidak hanya bergantung pada APBN tetapi juga didukung oleh para pengembang.
Baca Juga
2 Tahun Pemerintahan Prabowo untuk Penerima Bedah Rumah: Kehadiran Negara Dirasakan Tiap Hari
Dalam peninjauan tersebut, Mendagri turut mengapresiasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Bagi warga di kawasan permukiman tertentu yang belum memiliki sertifikat tanah, pemerintah memberikan kemudahan pengajuan bantuan cukup dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.
Kunjungan kerja ini turut dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari, serta sejumlah pejabat terkait.
