Menteri Ara Beberkan Kebijakan Prorakyat Prabowo: PBG, BPHTB, dan PPN Gratis
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membeberkan sejumlah kebijakan perumahan prorakyat. Ditegaskan, berbagai kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil," kata Maruarar Sirait dalam keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
2 Bulan Pemerintahan Prabowo, Maruarar Sirait Klaim 30.000 Rumah Sudah Ditempati Masyarakat
Maruarar mengungkapkan, pemerintah menggratiskan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sebelumnya izin mendirikan bangunan (IMB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ara, sapaan Maruarar Sirait, mengingatkan kebijakan tersebut hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Jangan salah ya, kalau yang masyarakat berpenghasilan menengah atas, bayar. Ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kriterianya salah satunya penghasilannya Rp 8 juta ke bawah. Jadi ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil," kata Menteri Ara.
Ara bersama Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani surat keputusan bersama tiga menteri terkait PBG Rp 0. SKB tersebut telah ditindaklanjuti oleh 180 kepala daerah.
"PBG itu dulu namanya sertifikat IMB, IMB itu izin mendirikan bangunan, sekarang adalah persetujuan bangunan dan gedung. Selama ini waktunya 45 hari, kalau mengurus itu. Nah, kita ubah menjadi 10 hari," katanya.
Bahkan, kata Ara, di sejumlah daerah, seperti Tangerang, Sumedang, dan Jakarta, pengurusan PBG dapat rampung dalam hitungan 17 menit hingga 1 jam.
"Menurut saya reformasi yang luar biasa. Membuat yang lambat jadi cepat. Buktinya apa? Yang biasanya kadang-kadang bisa 2-3 bulan, 4 bulan, ternyata bisa menjadi 17 menit di Jakarta. Di Tangerang bisa sekitar 59 menit, di Sumedang juga sekitar 1 jam," katanya.
Baca Juga
Temui Maruarar, Menteri PANRB Pastikan Percepatan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman
"Tolong bapak sampaikan kepada masyarakat, ibu-ibu, adik-adik wartawan, supaya ini tersosialisasikan secara masif, bahwa sudah ada kebijakan di bidang perumahan atas arahan Presiden Prabowo yang sangat prorakyat," kata Ara menambahkan.

