Mendagri Ancam Pidana Pemda yang Masih Tarik BPHTB dan PBG untuk Rumah MBR
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperingatkan pemerintah daerah (pemda) yang masih memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa daerah yang masih menarik pungutan tersebut.
Baca Juga
Prabowo Pimpin Akad Massal 62.000 KPR FLPP dan KUR Perumahan Rp 880 Miliar di Batang
"Saya bilang sama Pak Ara (Menteri PKP), kita Zoom meeting ke daerah-daerah yang belum mengerjakan itu sama-sama BPKP. Kemarin kita rapat bersama Kepala BPKP, Pak Ateh. Saya bilang ke Pak Ateh, 'Pak Ateh tolong pemeriksaan daerah kalau ada daerah yang masih menarik PBG bagi MBR untuk bangun rumah, termasuk BPHTB dari pengembang yang membangun (hunian) MBR, jadikan temuan'," kata Tito saat menghadiri Pelantikan Pengurus Pusat Apersi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026) malam.
Menurut Tito, pemungutan PBG dan BPHTB terhadap rumah subsidi dapat berimplikasi pidana karena bertentangan dengan aturan yang telah berlaku. "Ini pidana lho! pidana lho! Karena sudah ada surat edaran, aturan instruksi Mendagri tentang definisi MBR dan nol-kan. Peraturan Menteri Keuangan sudah nol. PBG, BPHTB nol persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tapi tetap ditarik. Pidana lho, menarik uang secara ilegal melanggar aturan," tegasnya.
Baca Juga
Peneliti BRIN: Insentif PFII Harus Kompetitif agar Mampu Tarik Investasi Global
Pada November 2024, pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang melibatkan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengenai dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
