KPK Didesak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Nur Alam Senilai Rp 328 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Koalisi Sultra Bersih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra Nur Alam. Desakan itu disampaikan lantaran kasus dugaan korupsi tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 328,31 miliar atau melonjak dari penghitungan awal Rp 12,05 miliar.
Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, mengatakan laporan awal disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 12,05 miliar. Selanjutnya, pada 19 Agustus 2026, Koalisi Sultra Bersih memperbarui laporan setelah menghitung ulang nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan tersebut. Hasil penghitungan ulang itu mengubah nilai dugaan kerugian negara yang dilaporkan menjadi Rp 328,3 miliar atau tepatnya Rp 328.318.261.533.
Baca Juga
Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Nusron Wahid Ternyata ke Malaysia
Fajri menjelaskan, pembaruan nilai tersebut telah disampaikan kembali kepada KPK.
“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533,” kata Fajri dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Koalisi Sultra Bersih mendesak KPK menindaklanjuti dengan menelaah laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikannya. Termasuk terkait hasil penghitungan ulang nilai aset bangunan tersebut. Koalisi berharap KPK mendalami dasar penghitungan dan memverifikasi seluruh informasi yang dilaporkan secara objektif.
“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp 328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia,” tegas Fajri.
Baca Juga
KPK Jerat Bupati Klaten sebagai Tersangka atas 5 Kasus Korupsi, Ini Detailnya
Fajri menyebut tindak lanjut atas laporan masyarakat merupakan bagian penting dari upaya mendorong penegakan hukum dan memastikan dugaan penyimpangan yang dilaporkan memperoleh kejelasan.
Koalisi Sultra Bersih juga meminta KPK memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
“Harapan kami, laporan ini tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fajri.
