Bagikan

Kejagung Didesak Buka Peti Es Kasus Dugaan Korupsi 15 Unit Pesawat MA60 

JAKARTA, investortrust.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian 15 unit pesawat MA60 oleh Merpati Nusantara Airlines. Desakan tersebut disampaikan IPW lantaran kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara US$ 46,5 juta tersebut telah ditangani sejak 2011 atau 13 tahun silam dan masuk peti es di Kejagung. 

"Hal ini perlu diingatkan karena kasus ini bagaikan masuk ke dalam peti es dan berpotensi kedaluarsa, tidak bisa dituntut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis (15/8/2024). 

Baca Juga

Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK

Sugeng memaparkan, dalam kasus ini diduga terjadi mark up. Harga satu unit pesawat yang semula US$ 11,2 juga menjadi US$ 14,3 juta. Tak hanya itu, pesawat yang diproduksi oleh Xian Aircraft Industry ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA).

"Kemudian, dari skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan diduga dimanipulasi menjadi government to business," paparnya. 

Sugeng menyebut dalam kasus ini terdapat broker boneka yang seakan menjadi agen penjualan 15 unit pesawat tersebut. Uang hasil korupsi sebesar US$ 46,5 juta diduga ditampung dalam rekening dan dialihkan atau dipergunakan untuk membeli aset, termasuk floating crane batu bara.

Dipaparkan, kasus ini bermula saat berlangsungnya joint commission meeting Indonesia-China, pada 29 Mei 2005. Terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang saat ini sudah tutup yang dilanjutkan dengan penandatangan memorandum of understanding (MoU) pada 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China. 

Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla menolak adanya MoU ini. Hal ini lantaran JK, sapaan Jusuf Kalla menilai harga per unit pesawat terlampau mahal. 

"Oleh karena itu penting Jusuf Kalla dimintai keterangan," katanya. 

Baca Juga

Jaksa Dakwa Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 Triliun Terkait Korupsi Timah

Dalam pengoperasian pesawat MA60 pada periode 2007 hingga 2011 diduga telah terjadi kerugian sebesar Rp 56 miliar. Bahkan, salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.

"Sesuai fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian, dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60, yang merugikan negara senilai US$ 46,5 juta tersebut, memenuhi kualifikasi UU Tipikor dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," paparnya. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024