Kejagung Diminta Usut Korupsi 15 Unit Pesawat MA60 yang Mandek 13 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang terkait pembelian 15 unit pesawat MA60 yang mandek selama 13 tahun. Permintaan itu salah satunya disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, Deolipa Yumara saat menyambangi kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Dalam pertemuannya dengan perwakilan Jampidsus, Deolipa mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi pembelian 15 unit pesawat MA60 yang sudah ditangani Kejagung sejak 2011 lalu. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut seakan masuk peti es.
Baca Juga
Kejagung Didesak Buka Peti Es Kasus Dugaan Korupsi 15 Unit Pesawat MA60
“Hari ini kita bertemu dengan tim Jampidsus, mempertanyakan beberapa perkara yang memang yang sudah ditangani tetapi masih dalam proses. Salah satunya, perkara Merpati MA60 yang sejak 2011 sudah ditangani Jampidsus. Ini sudah lama kan. Jangan sampai menjadi cold cases,” katanya.
Deolipa menekankan, mandeknya penanganan perkara pembelian 15 unit pesawat MA60 juga sudah dipertanyakan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu lalu. Apalagi, katanya, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai US$ 46,5 juta atau sekitar Rp 700 miliar. Kepada Deolipa, tim Jampidsus berjanji akan memeriksa dan menindaklanjuti perkara tersebut.
“Mereka (Jampidsus) menyampaikan akan mengecek ulang perkara ini dan akan menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Deolipa.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat berlangsungnya joint commission meeting Indonesia-China pada 29 Mei 2005. Saat itu, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines yang saat ini sudah tutup. Penawaran itu dilanjutkan dengan penandatangan memorandum of understanding (MoU) pada 2006 antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.
Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla menolak adanya MoU ini. Hal ini lantaran JK, sapaan Jusuf Kalla menilai harga per unit pesawat terlampau mahal. Harga satu unit pesawat yang semula US$ 11,2 diduga di-mark up menjadi US$ 14,3 juta. Tak hanya itu, pesawat yang diproduksi oleh Xian Aircraft Industry ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA). Deolipa menyebut dalam kasus ini diduga terdapat broker boneka yang seakan menjadi agen penjualan 15 unit pesawat tersebut.
Baca Juga
Kasus Timah, Kejagung Sita Vila Senilai Rp 20 M Milik Hendry Lie di Bali
Dalam pengoperasian pesawat MA60 pada periode 2007 hingga 2011 diduga telah terjadi kerugian sebesar Rp 56 miliar. Bahkan, salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.
"Kami mendorong kasus ini dapat ditindaklanjuti kembali," katanya.

