KPK Ungkap Bupati Klaten Suap Kepala BPK Jateng Rp 400 Juta Terkait Audit Pembayaran Honorarium
JAKARTA, investortrust.id -;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang melibatkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Kepala BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah. Suap itu diberikan Hamenang untuk pengondisian hasil audit Laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.
Dugaan suap ini bermula saat BPK Jateng melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Klaten pada April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, tim auditor BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium senilai sekitar Rp 5 miliar. Temuan itu terdiri dari kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
Baca Juga
KPK Tangkap Kepala BPK Jateng Terkait OTT Bupati Klaten, Diduga Terima Suap
Atas temuan tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto, menemui Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Jateng, Iwan Hery Setiawan, dan Kepala Perwakilan BPK Jateng, Ahmad Luthfi H Rahmatullah di Semarang.
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas rencana penghapusan (dropping) atas dua temuan kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp 5 miliar. Menindaklanjuti hal tersebut, pertemuan lanjutan kembali terjadi di Semarang pada Mei 2026 antara Hamenang dan Luthfi untuk bernegosiasi agar temuan tersebut dihapus dari LHP.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dalam pertemuan tersebut sempat terjadi negosiasi nominal komitmen suap. Ahmad Luthfi mulanya meminta fee sebesar Rp 600 juta, tetapi Hamenang hanya sanggup memberikan Rp 400 juta.
"Dalam pertemuan tersebut Saudara ALU (Ahmad Luthfi Rahmatullah) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang Wajar Ismoyo) dengan mengatakan, 'tolong support kami Rp 600 juta'. Akan tetapi, Saudara HWI tidak menyanggupi, artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut deal-nya adalah sebesar Rp 400 juta," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Setelah disepakati nominal Rp400 juta, Luthfi memberikan instruksi penyerahan melalui kontak kode Amidis yang dituliskan pada lembar post-it berwarna kuning melalui perantara. Kode tersebut kemudian diteruskan oleh Hamenang kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan untuk disiapkan uangnya. Uang tersebut selanjutnya dimintakan kepada pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Namun, pemberian uang dengan kode Amidis itu sempat tertunda akibat adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Muara Enim yang juga berkaitan dengan dugaan suap audit laporan keuangan BPK. Meski penyerahan uang tertunda, BPK Jateng tetap menghapus (dropping) temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber pada LHP Pemkab Klaten yang diserahkan pada Juni 2026 sesuai kesepakatan.
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Hamenang dan Kepala BPK Jateng Dijebloskan ke Tahanan
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta PT Madani Winasis Creative Muhammad Amin Wahyu Utomo.
"Dalam dugaan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Klaten ada 5 klaster dan KPK telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Saudara HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, kemudian Saudara ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan juga Saudara MAW selaku pihak swasta," ujar juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (M-4)
