Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Hamenang dan Kepala BPK Jateng Dijebloskan ke Tahanan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ke sel tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Hamenang ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam lima kluster dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten.
Selain Bupati Hamenang, KPK juga menahan Kepala Badan Pemeriksaan (BPK) Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi Rahmatullah dan pihak swasta M Amin Wahyu Utomo yang juga telah menyandang status tersangka.
Baca Juga
KPK Tangkap Kepala BPK Jateng Terkait OTT Bupati Klaten, Diduga Terima Suap
Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi, dan Amin Wahyu Utomo rampung diperiksa sekitar pukul 18.26 WIB. Ketiganya tampak mengenakan rompi orange tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol.
Namun, Hamenang dan dua tersangka lainnya memilih bungkam saat dicecar wartawan. Ketiganya langsung masuk ke mobil yang membawa mereka ke rutan.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka atas lima kluster dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten.
Kluster pertama, berkaitan dengan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan Keuangan Pemkab Klaten TA 2025. Dalam kluster ini, Hamenang diduga menyuap Kepala BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi HnRahmatullah sebesar Rp400 juta. Suap itu untuk menghapus (dropping) temuan kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp5 miliar pada LHP.
Kluster kedua, dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Klaten. Hamenang diduga menerima fee dari penyedia atau kontraktor dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Suap itu di antaranya berasal dari PT Madani Winasis Creative Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui perantara Rizqan Iryawan sebesar Rp 1,9 miliar. Uang suap itu dipergunakan Hamenang untuk keperluan pribadi, seperti pembayaran utang pilkada dan operasional. Hamenang juga menerima suap senilai Rp340 juta dari pihak swasta via ajudan Bramantya Samuel Rizkiargyanto dan Rizqan Iryawan.
Kluster ketiga terkait suap perizinan tambang galian C. Hamenang diduga menerima suap senilai total Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang dikelola Legiman melalui adik kandungnya, Hanaku Agni Sadewo. Selain itu, ditemukan pula aliran uang rutin dari pengusaha galian C kepada LSM Lindu Aji mencapai Rp2 miliar per bulan yang penanganannya akan dikoordinasikan KPK bersama Bareskrim Polri.
Baca Juga
KPK Duga Bupati Klaten Simpan Uang Hasil Korupsi di Tong Tempat Sampah
Kluster keempat, Hamenang diduga menerima setoran rutin dari BULD, BUMD, hingga OPD di Kabupaten Klaten dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak awal menjabat pada 2025. Perincian setoran tersebut bersumber dari PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda sebesar Rp15-20 juta per bulan, BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, serta RSUD Bagas Waras senilai Rp15‐20 juta per bulan.
Kluster kelima terkait pemotongan upah pungut (UP) di lingkungan Badan PengelolaanKeuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Hamenang diduga menerima potongan dari pejabat dan pegawai sekurang-kurangnya Rp280 juta. Pada 2025, ia menerima Rp25-50 juta per triwulan dan meningkat pada 2026 menjadi Rp70 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui perantara Rizqan Iryawan. (M-4)
