Jadi Tersangka Suap, 2 Pegawai Ditjen Pajak Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yulmanizar dan Febrian sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak.
Penetapan tersangka terhadap Yulmanizar dan Febrian merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di DJP.
"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga
KPK langsung menahan Yulmanizar dan Febrian di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 28 November 2023m
"Terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," kata Alex.
Sebelumnya, KPK sudah menjerat delapan tersangka terkait perkara ini. Mereka adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdan, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak.
Selain itu, KPK juga menjerat dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Johnlin Baratama, Agus Susetyo, dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati.
Baca Juga
KPK Benarkan Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Dalam kasus ini, Yulmanizar dan Febrian mendapat perintah dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, dan Alfred Simanjuntak untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan para wajib pajak. Untuk itu, Yulmanizar dan Febrian atas perintah Angin, Dadan melakukan kesepakatan dengan wajib pajak di lapangan.
PT Gunung Madu Plantation memberikan suap sebesar Rp 15 miliar agar penghitungan pajak perusahaan pada 2016 menjadi Rp 19,8 miliar.
Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika memberikan suap sebesar S$ 500.000 agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin tahun 2016.
Kemudian, PT Jhonlin Baratama, usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam memberikan suap sebesar Rp39 miliar untuk mengondisikan hasil pemeriksaan pajak.
Tak hanya dari tiga perusahaan itu, Yulmanizar, Febrian dan pejabat pajak lainnya diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak lainnya.

