Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp 1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK
JAKARTA, invesrotrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Muara Enim Edison diduga memberikan suap sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap itu diberikan Edison melalui seorang swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga. Diketahui, Angga pernah menjadi staf ahli anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi saat menjabat sebagai anggota DPR.
Baca Juga
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus ini bermula dari audit laporan keuangan BPK di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan tahun anggaran 2025. BPK menemukan adanya nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim. Atas temuan itu, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus LHP BPK tersebut melalui Angga.
Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani menemui Angga melalui seorang perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga menegosiasikan kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK.
"AGG (Augusz Dewanggara) kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Taufik dalam konferensi pers KPK terkait OTT terhadap Angga, ASN BPK Titin Rita Lestari, dan sejumlah pihak lain dalam rangkaian kasus dugaan suap yang menjerat Edison di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Setelah tercapai kesepakatan, Angga menyiapkan pasukan untuk mengurus permintaan itu. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan ASN BPK yang merupakan pengendali teknis Titin Rita Lestari untuk mengubah hasil audit BPK. Sementara itu, Abi menyiapkan sejumlah uang fee, termasuk yang berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika yang merupakan penyedia proyek smart board di Disdikbud Muara Enim.
"Dari penerimaan sejumlah Rp 500 juta tersebut, ABN (Abi Nurwardani) membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Sebesar sekitar Rp 100 juta untuk AGG dan Rp 100 juta untuk MYN (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang diantaranya untuk EDS (Edison)," katanya.
Selain penerimaan uang tersebut, Angga diduga telah menerima Rp 50 juta dari Abi. KPK memastikan bakal mendalami lebih jauh aliran uang tersebut.
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti yang di sita, di antaranya uang tunai Rp 100 juta dari Angga, uang tunai Rp 100 juta dari Mulyono, dan satu unit mobil SUV.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebaga tersangka. Mereka, yakni Augusz Dewanggara atau Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Fika, dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/ janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," katanya.
Baca Juga
Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Edion Cory, dan Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK langsung menahan kelima tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 29 Juni 2026.
