KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi soal Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi, Kamis (16/7/2026). Bobby Rizaldi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara BB (Bobby Rizaldi) selaku anggota BPK. Pemeriksaan tersebut dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim Sumsel," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Terkait Kasus Suap Muara Enim
Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik bakal mencecar Bobby Rizaldi mengenai dugaan perubahan hasil audit yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim. KPK menduga terdapat intervensi dari BPK pusat untuk mengubah hasil audit yang semula wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Dari dugaan pengubahan temuan audit tersebut, menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim juga berubah dari WDP menjadi WTP," katanya.
KPK sendiri telah menggeledah rumah Bobby Rizaldi di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik terkait kasus suap ini.
"Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Baca Juga
Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp 1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK
KPK diketahui telah menjerat ASN BPK Titin Rita Lestari, seorang swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga, Bupati Muara Enim Edison, marketing Millenium Solusi Abadi (PT MSA) Cory Erin Hardi, dan Direktur PT MSA, Fika sebagai tersangka kasus dugaan suap hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim. Dalam penyidikan kasus ini
