Anggota BPK Bobby Rizaldi Bungkam soal Mantan Stafnya Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, investortrust.id - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi bungkam mengenai mantan stafnya Augus Dwianggara atau Angga menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Hal ini terjadi setelah Bobby diperiksa penyidik KPK selama hampir 9 jam atas kasus tersebut, Kamis (16/7/2026).
Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.12 WIB, Bobby yang didampingi sejumlah orang mengaku sudah memberikan informasi kepada penyidik.
“Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini,” kata Bobby sambil berusaha melewati kerumunan wartawan.
Baca Juga
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi soal Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim
Namun, saat dikonfirmasi mengenai kedekatannya dengan Angga yang merupakan stafnya saat menjadi anggota DPR, Bobby memilih bungkam. Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu langsung menuju pintu keluar dan naik ke mobil yang menunggunya di luar Gedung Merah Putih KPK.
Angga ditetapkan sebagai tersangka lantaran disangka meminta fee Rp1,6 miliar kepada Bupati Muara Enim Edison untuk mengatur hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Hasil pemeriksaan yang semula wajar dengan pengecualian (WDP) berubah menjadi wajar tanpa pengecualian.
Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik KPK mencecar Bobby Rizaldi terkait pengetahuannya dalam pengaturan hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
"Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain itu, kata Budi, KPK juga mencecar Bobby Rizaldi mengenai Angga yang diduga memiliki akses atau kendali dalam pengaturan audit laporan keuangan di BPKP Muara Enim. Apalagi, Angga disebut-sebut sebagai orang dekat Bobby Rizaldi dan pernah menjadi staf ahli Bobby Rizaldi saat di DPR.
"Selain itu juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta saudara AG (Augus Dwianggara) yang kemudian bisa memiliki akses ataupun kendali di dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPKP untuk wilayah Muara Enim tersebut," katanya.
Budi mengatakan, pemeriksaan Bobby dan para saksi lainnya untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Apalagi, KPK juga sudah menggeledah rumah Bobby Rizaldi di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti elektronik atau BBE.
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Terkait Kasus Suap Muara Enim
"Terhadap Saudara BB (Bobby Rizaldi) sebelumnya juga telah dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang tentunya juga sudah dilakukan ekstraksi untuk memperkuat informasi ataupun keterangan untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang," katanya.
Diberitakan, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Selain Angga, empat tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
