Bagikan

Mantan Stafnya Kembalikan Uang Suap, Budi Karya Sumadi Bakal Diperiksa KPK Lagi

JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berpotensi kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Hal ini setelah mantan staf ahli menhub, Roby Kurniawan mengembalikan uang yang diduga terkait suap proyek DJKA.

"Kemungkinan untuk diperiksa pasti ada," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Setyo mengatakan, pemeriksaan terhadap BKS, sapaan Budi Karya bakal dilakukan jika penyidik memandang keterangannya dibutuhkan untuk membongkar kasus ini. Tim penyidik, katanya, akan mengkaji dan menganalisis adanya kaitan BKS dengan uang yang dikembalikan Roby Kurniawan kepada KPK.

"Kalau memang dari hasil pengembalian itu dari pihak yang mengembalikan menjelaskan itu asal atau sumber uangnya dari siapa. Apakah dia datang atas perintah, ataukah datang karena memang inisiatif sendiri. Itu semuanya belum terinformasi. Nanti dari Kedeputian (Penindakan) yang akan menyampaikan ke pimpinan," katanya.

Robby Kurniawan mengembalikan uang yang diduga terkait kasus suap DJKA daat diperiksa KPK pada Senin (18/5/2026) lalu. KPK menduga uang ratusan juta itu berasal dari swasta yang kemudian diserahkan kepada Robby Kurniawan melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.

Selain Robby Kurniawan, penyidik KPK juga turut memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Senin (18/5/2026). Roby dan Danto merupakan dua saksi penting dalam membongkar keterlibatan Budi Karya terkait DJKA.

Dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (1/4/2026) lalu, Danto mengaku mendapat perintah dari Budi Karya untuk mengumpulkan dana dari para PPK dan kontraktor.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Setyo mengatakan, tim penyidik akan terus menggali dan mendalami setiap keterangan untuk membongkar kasus tersebut.

"Kalau namanya saksi diperiksa pasti ada kepentingan yang ingin didapatkan oleh para penyidik untuk semakin membuat terang perkaranya. Pasti kan itu saksi misalkan si A disebut oleh si B, maka kemudian si A dipanggil, dan seterusnya" katanya.

Budi Karya diketahui telah diperiksa KPK terkait kasus tersebut pada Senin (9/3/2026) lalu. Pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi digelar di kantor BPKP Jawa Tengah (Jateng).

Kasus dugaan suap proyek DJKA ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta. Salah satunya Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024