Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum dan Revisi Permenaker soal Outsourcing
JAKARTA, investortrust.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mendesak penyesuaian peraturan menteri ketenagakerjaan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing menyesuaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (13/10/2026).
Said Iqbal menjelaskan usulan kenaikan upah minimum memperhitungkan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan. KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi paling lambat pada 1 November 2026.
“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” ujar Iqbal.
Baca Juga
Said Iqbal: Buruh Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan Catatan
Ia menepis anggapan bahwa kenaikan upah minimum memicu pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, kendala industri padat karya lebih dipengaruhi oleh tingginya biaya operasional, lemahnya permintaan ekspor, serta penurunan daya beli masyarakat.
“Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost,” tegas Said Iqbal.
Selain persoalan pengupahan, buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya. Penyesuaian ini diperlukan agar pembatasan alih daya sejalan dengan UU Ketenagakerjaan baru, yang membatasi cakupannya hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.
Sebagai langkah awal pengawasan, Said Iqbal merencanakan inspeksi mendadak ke kantor PT. Pos di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026) bersama perwakilan Kemenaker untuk meninjau kejelasan status hubungan kerja para pekerja.
“Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang,” kata Iqbal.
Baca Juga
KSP Dudung Terima 11 Aspirasi Buruh yang Gelar Demo Hari Ini
KSPI dan Partai Buruh juga menuntut penghapusan ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 agar diubah menjadi minimal satu kali ketentuan.
Untuk mengawal seluruh tuntutan ini, gelombang aksi massa dijadwalkan berlangsung di 38 provinsi pada 15 hingga 30 Oktober 2026 dengan sasaran kantor pemerintah daerah serta dewan pengupahan setempat. (M-4).
