Ribuan Buruh Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah Minimum Hari Ini
JAKARTA, Investortrust.id -- Sebanyak lebih dari 5.000 buruh menggelar aksi di Aula Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam aksi kali ini, para buruh menuntut kenaikan upah minimum 8,5% hingga 10,5% dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan hari ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan alasan aksi kali ini berbeda dengan aksi biasanya.
Baca Juga
Catatan Buruh dan Pengusaha di 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
"Pemilihan lokasi ini diputuskan dengan pertimbangan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi," kata Said dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Said menyebut, buruh akan menggelar aksi secara terbuka di Gedung DPR RI atau Istana Presiden setelah konsolidasi aksi dilakukan. Namun, Said Iqbal belum menyebutkan secara pasti kapan aksi terbuka tersebut akan dilakukan.
"Ribuan buruh yang mengikuti acara ini berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang," ucapnya.
Sejumlah isu utama yang akan disuarakan adalah Hostum (hapus outsourcing, tolak upah murah), naikkan upah minimum 8,5% hingga 10,5% serta cabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya dan sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain aksi nasional ini, ada pula bentuk aksi lain yang dilakukan oleh KSPI dan Partai Buruh, seperti aksi daerah bergelombang dan aksi nasional berulang, serta jika diperlukan akan dilakukan mogok nasional.
Baca Juga
Uji Materi Tidak Diterima MK, Partai Buruh Dorong DPR Segera Bahas UU Pemilu
Ia menegaskan, aksi ini bersifat damai, konstitusional, antikekerasan, serta dilarang melakukan tindakan anarkis maupun merusak fasilitas publik dan properti pribadi milik orang lain.
"Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan yang akan menghentikan produksi secara serentak," tegas Said Iqbal.

