Massa Buruh Tolak RPP Pengupahan Penetapan Upah Minimum 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak tegas terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah disiapkan pemerintah sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menilai bahwa RPP tersebut keliru secara substansi.
Said menilai pemerintah tidak pernah melakukan perundingan yang sungguh-sungguh dengan serikat buruh terkait RPP tersebut. Ia mengungkapkan KSPI, sebagai salah satu konfederasi terbesar, tidak pernah diajak berdiskusi secara mendalam.
"Pemerintah sudah punya sikap, menampung pikiran-pikiran Apindo, lalu menyosialisasikannya di Dewan Pengupahan dan Tripartit Nasional. Itu bukan berunding. Bahkan tidak ada perundingan dengan KSPI," ujarnya dalam pernyataannya, Rabu (3/12/2025).
KSPI bersama Partai Buruh serta Koalisi Serikat Pekerja yang dipayungi lebih dari 72 organisasi menyatakan menolak RPP Pengupahan tersebut. Dengan tidak adanya kesepakatan, RPP tersebut tidak layak dijadikan dasar penetapan upah minimum 2026.
Selain persoalan konsumsi rata-rata, KSPI juga menolak tegas penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. RPP tersebut menetapkan bahwa upah akan naik berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha. Jika alpha 0,3 yang dipakai -seperti rancangan pemerintah- maka kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya sekitar 4,3 persen.
Baca Juga
Airlangga: Upah Magang 'Batch' 1 Cair, Pemerintah Siapkan Rekrutmen 'Batch' 3
Bagi KSPI, angka ini tidak masuk akal dan sangat merugikan buruh. Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3 persen hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS.
Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026. Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5 persen, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu.
Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6 sampai 7 persen, yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5 hingga 6,8 persen, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli.
Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha; dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah.
Menanggapi narasi yang selalu diulang pemerintah dan pengusaha bahwa kenaikan upah minimum akan memicu PHK, Said menyebut hal tersebut sebagai kebohongan.
"Itu bohong! Tidak ada satu pun di dunia ini kenaikan upah minimum menyebabkan PHK," tegasnya.

