Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 8,5% hingga 10,5%
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan, angka tersebut didasarkan perhitungan objektif yang berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Dalam putusannya, MK menegaskan penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 3,26%. Pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama 5,1% sampai 5,2%. Kalau dijumlahkan, hasilnya 8,46%, dibulatkan menjadi 8,5%,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Said Iqbal mengatakan, pada tahun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, sementara untuk tahun ini pihaknya mengusulkan 1,0 karena kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan dengan menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan.
"Kita realistis. Buruh juga memperhitungkan kondisi ekonomi nasional. Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan usulan ini berlebihan," ucapnya.
Said Iqbal menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan angka 10,5% lantaran merepresentasikan daerah-daerah dengan pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional.
"Pertumbuhan ekonomi nasional memang 5,1% sampai 5,2%. Tapi ada provinsi seperti Maluku Utara yang pertumbuhannya mencapai di atas 20%. Maka indeks tertentu kami gunakan 1,4. Dari situ ketemu angka 10,5%," ujarnya.
Iqbal menekankan kenaikan upah bukan semata-mata soal angka, tetapi merupakan strategi untuk menggerakkan perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat. Ia menyoroti pada Agustus 2025 lalu terjadi deflasi, yang menunjukkan melemahnya konsumsi rumah tangga.
"Salah satu cara meningkatkan daya beli adalah dengan menaikkan konsumsi, dan itu bisa dilakukan jika upah pekerja naik," ucapnya.
Said Iqbal juga mengingatkan pemerintah agar tidak menetapkan upah secara sepihak tanpa mempertimbangkan suara pekerja. Said Iqbal menegaskan, gerakan buruh siap melakukan aksi nasional jika tuntutan kenaikan upah ini diabaikan,.
“Kami tetap mengusulkan kenaikan 8,5% 10,5%, tetapi bila pemerintah memutuskan sepihak tanpa dialog yang bermakna dengan buruh, kami akan mengorganisir pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Pemogokan nasional tersebut, lanjutnya, akan didahului dengan gelombang aksi di berbagai daerah, sebagai bentuk tekanan moral dan politik agar pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi kaum buruh.
“Aksi-aksi itu akan dilakukan secara damai, tanpa kekerasan dan tanpa anarkisme, tetapi kami akan berdiri teguh untuk hak kami,” ujar Iqbal.

