Serikat Pekerja Melunak soal Penetapan Upah Minimum
JAKARTA, investortrust.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melunak dalam soal upah minimum provinsi (UMP). KSPI sepakat penetapan dan pengumuman UMP tidak harus dilakukan paling lambat 21 November 2024. Alhasil, penetapan dan pengumuman UMP kemungkinan molor alias mundur dari jadwal.
Setiap tahunnya, penetapan dan pengumuman UMP dilakukan paling lambat 21 November oleh gubernur di masing-masing provinsi. Sedangkan penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dilakukan paling lambat 30 November oleh bupati atau wali kota di masing-masing kabupaten atau kota.
Jika pada 21 November dan 30 November bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur nasional, UMP akan diputuskan dan diumumkan sehari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.
Baca Juga
Menaker: Prabowo Minta Peran Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Dioptimalkan
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono mengungkapkan, KSPI bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sepakat penetapan dan pengumuman UMP tidak harus dilakukan paling lambat 21 November 2024.
"Dalam pertemuan Rabu (6/11/2024) kemarin ada semacam kesepahaman atau hasil dialog perwakilan serikat pekerja dengan Menteri Hukum, Menteri Ketenagakerjaan, dan pimpinan DPR RI, di antaranya tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024," kata Kahar dalam konferensi pers yang digelar secara hibrida dari kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Menurut Kahar, KSPI memberikan kelonggaran kepada pemerintah agar upah minimum yang ditetapkan nanti sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Ciptaker).
Kahar mengakui, pemerintah juga tengah menyusun peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) untuk mengatur penetapan upah minimum yang selama ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Asalkan ada kesepakatan dengan pemerintah dan serikat buruh, ya bisa. Artinya beberapa ketentuan mengenai penetapan upah minimum mesti diselesaikan dulu sesuai isi putusan MK,” tutur Kahar.
PP Pengupahan Tidak Berlaku
Kahar Cahyono menjelaskan, PP Pengupahan tidak lagi berlaku untuk penetapan upah minimum. Dengan demikian, formula lama kenaikan upah minimum, seperti penggunaan batas atas dan batas bawah, serta kenaikan yang hanya berdasarkan indeks tertentu tanpa memperhitungkan inflasi, tidak bisa lagi diterapkan.
Sebelumnya, Menaker Yassierli mengatakan, kepala daerah harus menunggu sampai proses penyusunan aturan baru terkait pengupahan rampung. Aturan berbentuk permenaker itu menjadi acuan penyusunan upah minimum setelah dikeluarkannya putusan MK mengenai UU Ciptaker.
Baca Juga
Apindo Dorong Perusahaan dan Serikat Pekerja Berdialog soal Kenaikan Upah
"Kita lihat. Kan prosesnya dari kami, dan kami akan minta gubernur menunggu dulu. Prosesnya harus selesai dulu dan regulasinya dari kami," tegas Menaker ketika ditemui di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024) malam.
Permenaker yang akan digunakan sebagai acuan penentuan upah minimum, kata Yassierli, belum bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Soalnya, Kemenaker masih membahas beleid tersebut dan harus mengharmonisasikannya terlebih dahulu dengan aturan terkait lain.
Permenaker yang mengatur penentuan upah minimum pascaputusan MK rencananya diterbitkan pada Kamis (7/11/2024). Kemenaker menyatakan akan memberikan keterangan pers yang lebih lengkap mengenai penerbitan beleid tersebut.

