Pemerintah Resmi Sepakati Biaya Haji 2027 Rp 98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,6 Juta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah telah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan tersebut mencakup sejumlah komponen biaya, mulai dari pelayanan haji di dalam negeri, pelayanan di Arab Saudi, hingga biaya penerbangan.
"Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1448 Hijriah sebesar Rp98.466.351," kata Dasco saat membacakan hasil kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dasco merinci, komponen BPIH untuk pelayanan di dalam negeri rata-rata sebesar Rp5.643.945 per jemaah. Kemudian, komponen BPIH untuk pelayanan di Arab Saudi rata-rata sebesar Rp54.317.360 per jemaah. Sementara itu, komponen biaya penerbangan ditetapkan rata-rata sebesar Rp38.505.046 per jemaah.
Baca Juga
Dalam kesepakatan tersebut, BPIH Tahun 1448 H/2027 M berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah serta Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji.
Dasco mengatakan, Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp54.648.825 per jemaah atau 55,50% dari total BPIH Tahun 1448 H/2027 M. Bipih tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825 atau sebesar 55,50% dari total BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 M," ujar Dasco.
Adapun biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata sebesar Rp43.817.526,35 per jemaah. Dengan komposisi tersebut, total BPIH yang menjadi dasar penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1448 H/2027 M mencapai rata-rata Rp98.466.351 per jemaah.
