Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107,3 Juta per Jemaah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per orang. Angka ini melonjak signifikan sekitar Rp19,93 juta dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta.
Usulan tersebut disampaikan langsung Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
"Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107,34 juta per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.93 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya," ujar menteri yang akrab disapa Gus Irfan tersebut.
Baca Juga
RUU Satu Data Indonesia Diharapkan Permudah Pelimpahan Porsi Haji
Gus Irfan membeberkan, pembengkakan usulan biaya tahun ini dipengaruhi oleh rentetan faktor eksternal dan peningkatan fasilitas. Beberapa komponen utama yang memicu kenaikan di antaranya pelemahan nilai tukar rupiah, biaya tiket penerbangan, serta sewa akomodasi di Makkah dan Madinah.
“Selain itu, tarif transportasi darat dan pelayanan Masyair turut mengalami penyesuaian,” tutur Gus Irfan.
Pemerintah, menurut Gus Irfan, juga memasukkan pos anggaran untuk penguatan program istithaah (pemenuhan syarat wajib untuk menjalankan ibadah haji) kesehatan, peningkatan pelayanan kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat), serta penyesuaian biaya konsumsi selama di Arab Saudi.
"Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per 1 Riyal Saudi,” jelas dia.
Gus Irfan mengungkapkan, guna menyiasati agar lonjakan total biaya ini tidak langsung mencekik kantong calon jemaah, Kementerian Haji dan Umrah menyodorkan formula skema pembiayaan baru. Pemerintah mengusulkan komposisi 60% disubsidi dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40% sisanya disetor langsung oleh calon jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Baca Juga
Prabowo Minta Kemenhaj Lakukan Ini untuk Tingkatkan Pelayanan dan Tekan Ongkos Haji 2027
“Dengan formula ini, beban riil yang dibayar masyarakat diharapkan tidak melambung terlalu jauh dari musim haji sebelumnya, meskipun ada inflasi, kenaikan harga avtur, dan fluktuasi kurs,” papar dia.
Menteri Haji menambahkan, langkah intervensi ini pernah sukses dilakukan saat masa transisi beberapa tahun lalu. "Kondisi serupa pernah diterapkan pada 2022 pascapandemi Covid-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21% dan Bipih sebesar 40,79%," imbuh dia.
Kendati demikian, kata Gus Irfan, angka Rp107,34 juta ini belum bersifat final. Usulan resmi pemerintah tersebut dijadwalkan segera digodok dan diperdebatkan lebih lanjut oleh Komisi VIII DPR RI setelah tim Panitia Kerja (Panja) Haji terbentuk.
