Biaya Haji 2024 Disepakati Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93.410.286. Adapun biaya yang mesti ditanggung oleh jemaah sebesar Rp 56.046.172.
Dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH yang digelar di gedung DPR RI, Senin (27/11/2023), disepakati jemaah harus membayar 60% dari total keseluruhan biaya haji. Sementara itu 40% sisanya diambil dari nilai manfaat.
Baca Juga
Panja Turunkan Biaya Haji Usulan Kemenag Jadi Rp 93,4 Juta, Ini Sebabnya
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," kata Ketua Panja BPIH, Abdul Wachid, Senin (27/11/2023).
Abdul Wachid menyebut, hasil rapat panja ini selanjutnya akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati. Nantinya, hasil kesepakatan Raker tersebut akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga
Berdasarkan rapat Panja BPIH sebelumnya, pada awalnya Kemenag mengajukan biaya haji 2024 sebesar Rp 105 juta. Namun, usulan tersebut ditolak sampai kemudian Panja BPIH sepakat menetapkan angka Rp 93,4 juta.
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief menerangkan, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Misalnya pada komponen akomodasi di Mekkah dan Madinah, dan juga penetapan kurs dolar dari yang semula Rp 16.0000 menjadi Rp 15.600 per dolar. (CR-8)

