Komisi VIII DPR Tegaskan Penurunan Biaya Haji Tak Kurangi Kualitas Layanan Jemaah
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan, penurunan biaya haji tak akan mengurangi kualitas layanan kepada jemaah.
Diberitakan, Komisi VIII DPR dan pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 87,41 juta. Dengan angka itu, terdapat penurunan rata-rata biaya haji sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
"Penurunan biaya ini tidak akan mengurangi standar pelayanan kepada jemaah," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/10/2025).
Komisi VIII DPR dan pemerintah telah memastikan seluruh aspek pelayanan tetap terjaga, mulai dari pemondokan, konsumsi, transportasi darat dan udara, hingga layanan di Tanah Suci. Marwan mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencatatkan surplus sekitar Rp 149 miliar.
Surplus tersebut dinilai menjadi cadangan penting untuk menopang keberlanjutan subsidi nilai manfaat bagi jemaah.
Setelah penetapan BPIH 2026, jemaah akan melunasi biaya sebesar Rp 54,19 juta dikurangi setoran awal Rp 25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp 2,7 juta. Dengan demikian, pelunasan yang harus dibayarkan jemaah diperkirakan sekitar Rp 26,49 juta. jemaah juga akan menerima pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar Rp 3,3 juta sehingga biaya riil yang dibayarkan menjadi sekitar Rp 23,19 juta.
"Dengan efisiensi dan pengelolaan keuangan yang baik, jemaah justru mendapat keringanan," ucap Marwan
Diberitakan, pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 87,41 juta. Dari total tersebut, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp 33,21 juta atau 38%, sementara biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp54,19 juta atau 62%.

