Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp 55 Juta
Reporter: Febrianto Adi Saputro
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun dibandingkan tahun 2024. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. "Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00," kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dikutip dalam keterangan tertulis.
Diketahui BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH tersebut berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
"Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat," ungkap Nasaruddin.
Baca Juga
Dukung Biaya Haji Terjangkau bagi Jemaah, BPKH Usulkan 3 Skenario Ini untuk Biaya Haji Tahun 2025
Nasaruddin mengungkapkan pengesahan tersebut menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan BPIH sebagaimana tertuang dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Besaran biaya haji 2025 tersebut juga dinilai sejalan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah.
"Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan," katanya.
Indonesia diketahui mendapatkan 221.000 kuota haji di tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari jemaah reguler murni sebesar 201.063, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.

