Komisi II DPR Beberkan 10 Isu Krusial RUU Pemilu yang Akan Dibahas
JAKARTA, investortrust.id - Komisi II DPR membeberkan terdapat 10 isu strategis yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Pembahasan RUU itu mulai dibahas setelah pembentukan panitia kerja (panja) RUU Pemilu.
Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun membeberkan 10 isu strategis yang akan dibahas itu meliputi peraturan pencalonan presiden dan wakil presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu legislatif, dan penataan daerah pemilihan (dapil), Bawaslu dan KPU. Pembahasan juga mencakup politik uang dan pembiayaan politik, kampanye digital dengan kecerdasan buatan (AI), netralitas ASN dan TNI-Polri, hingga keterwakilan perempuan.
Baca Juga
Pemerintah Tunggu DPR untuk Bahas Presidential Threshold di RUU Pemilu
Selain itu, menurutnya, penggunaan teknologi untuk pemungutan suara hingga rekapitulasi suara juga akan turut dibahas dalam penyusunan draf RUU Pemilu.
"Ini kan masih penyusunan saja. Kalau saya secara pribadi hakekat dari demokrasi Pancasila itu penghormatan terhadap hak suara atau hak individu yang kemudian terakumulasi jadi hak kolektif warga negara," kata Komarudin dikutip dari Antara.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, 10 isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem pemilu.
"Nanti juga akan dilampirkan. Ada poin krusial, mulai dari huruf A sampai dengan huruf J," kata Rifqi.
Dia mengatakan pihak-pihak yang akan diundang itu mulai dari kementerian/lembaga, perguruan tinggi, institusi maupun perseorangan, organisasi nonpemerintah, hingga organisasi kemasyarakatan.
Menurut dia, sejumlah pihak akan diundang untuk memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik, dengan memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna, dan akan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi dan pemilu ke depan.
"Selain itu partai politik nonparlemen juga akan turut diundang untuk memberi masukan untuk RUU Pemilu. Poin-poin yang akan diatur dalam RUU Pemilu harus memiliki dasar argumentasi konstitusi serta rasionalitas," katanya.
Dengan melibatkan berbagai pihak itu, Rifqi menyatakan, Komisi II menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu bisa tuntas pada Desember 2026 atau paling lambat pada Januari 2027.
"Maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR," katanya.
Komisi II DPR akan menggelar rapat perdana penyusunan RUU itu bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR pada Kamis (8/10/2026). Setelah itu, kata dia, DPR RI akan memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026.
Meski masa reses, Komisi II DPR nantinya akan mulai kembali menggelar rapat pada 2 November 2026 dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setelah itu, setiap pekannya hingga Desember 2026, Komisi II DPR juga akan terus menggelar rapat dengan mengundang berbagai pihak. Rapat dengan partai politik nonparlemen direncanakan digelar pada 1 Desember 2026.
"Ada yang jemput bola, ada yang diundang, ya, yang jelas kami sudah masukin ke agenda," katanya.
Baca Juga
Dalam penyusunan draf itu, menurutnya, ada sejumlah poin krusial yang akan dibahas, di antaranya soal sistem pemilu, desain pemilu, penegakan hukum kepemiluan, termasuk penggunaan teknologi informasi hingga kecerdasan buatan (AI).
"Kita memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik secara formil memenuhi meaningful participation dan secara materiil ini akan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi," ucap Rifqinizamy.
