Isu Krusial di RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai RUU inisiatif DPR, Selasa (5/12/2023). RUU ini bertujuan untuk mengatur kedudukan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Terdapat sejumlah isu krusial dalam RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal. Salah satunya terkait pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Berbeda dengan yang berjalan saat ini, gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya tidak lagi dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan presiden.
Hal itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang diterima investortrust.id, Selasa (5/12/2023). Dalam menunjuk dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, presiden akan memperhatikan usul dan pendapat DPRD.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ.
Pada Pasal 10 ayat (3) disebutkan, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta selama 5 tahun sejak dilantik dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ayat 4 pasal itu mengatakan, penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
Selain mengenai penunjukan gubernur, RUU DKJ juga mengatur kedudukan dan fungsi Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota. Pasal 3 draf RUU DKJ menyatakan Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Kemudian, fungsi Jakarta tertuang dalam Pasal 4 yang berbunyi,"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global."
Isu krusial lainnya dalam draf RUU DKJ adalah mengenai pembentukan kawasan aglomerasi dan dewan kawasan aglomerasi yang diatur dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 60 draf RUU DKJ. Aturan itu menyebutkan kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar. Kawasan aglomerasi itu mencakup Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota
Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan kawasan aglomerasi.
Selanjutnya, pembentukan dewan kawasan aglomerasi bertujuan mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan. Dewan kawasan aglomerasi bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada
kawasan aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi, dan mengoordinasikan, memonitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
kawasan aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi, dan mengoordinasikan, memonitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Dewan kawasan aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden," tulis draf tersebut.
Dalam rapat paripurna DPR, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ menjadi RUU inisiatif DPR, dan hanya satu fraksi yang tidak setuju, yakni PKS. Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Hermanto menyebut penyusunan draf RUU DKJ tergesa-gesa. Selain itu, PKS menilai Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. PKS juga menyoroti draf RUU DKJ, terutama pasal 10 yang menyebutkan gubernur DKJ akan diangkat langsung oleh presiden.
"Fraksi berpendapat bahwa usulan pemilu gubernur dan wakil gubernur perlu dipertahankan. Hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten,"

