Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Gubernur DKI Jadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ. UU yang merupakan revisi atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ ini ditandatangani Prabowo pada 30 November 2024.
Dalam UU yang diakses melalui jdih.setneg.go.id, Sabtu (7/12/2024), terdapat sejumlah perubahan aturan dalam UU DKJ. Salah satunya nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Dalam UU sebelumnya, gubernur Jakarta disebut sebagai gubernur daerah khusus ibu kota. Namun, dalam UU DKJ terbaru, gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan nomenklatur itu tercantum dalam Pasal 70 A UU 151/2024.
"Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," tulis Pasal 70A.
Baca Juga
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, Gubernur Dipilih Langsung
Tak hanya nomenklatur gubernur dan wakil gubernur, perubahan nama juga terjadi pada jabatan yang sebelumnya melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, seperti anggota DPRD DKI Jakarta, anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta. Perubahan yang mencakup jabatan anggota DPRD, DPR, dan DPD itu dalam Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D.
Anggota DPRD yang sebelumnya disebut anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta kini menjadi anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Demikian juga dengan anggota DPR dan DPD yang berasal dari dapil Jakarta yang sebelumnya disebut anggota DPR dan DPD dari dapil DKI Jakarta, kini menjadi anggota DPR dan DPRD dari dapil DKJ.
Perubahan UU ini makin menegaskan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara. Namun, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan presiden.
Baca Juga
"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," tulis Pasal II UU 151/2024.
Dalam penjelasan umum UU DKJ ini, perubahan nomenklatur dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta. Hal ini lantaran UU Nomor 2/2024 mengatur secara tegas mengenai nomenklatur jabatan yang melekat atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta

