Raker soal RUU DKJ, Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah terkait mekanisme pemilihan gubernur Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Tito menyatakan, gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat. Pemerintah, kata Tito menolak gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait pembahasan RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga
"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," ujar Tito dalam rapat tersebut.
Dikatakan Tito, sikap pemerintah itu sesuai dengan draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR.
"Karena dari awal draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," tandas Tito.
Selain Tito Karnavian, rapat Baleg ini turut dihadiri perwakilan dari Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian PAN dan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan DPD.
Baca Juga
Isu Krusial di RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden
Mekanisme pemilihan gubernur Jakarta menjadi salah satu isu krusial dalam RUU DKJ. Hal ini lantaran beredar draf yang menyebut gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

