7 PSE Masih Bandel, Kemenkomdigi Jelaskan Tahap Teguran hingga Pemblokiran
JAKARTA, Investortrust.id - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar merespons soal tujuh PSE privat yang saat ini belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Kemenkomdigi akan menerbitkan surat teguran pertama jila ketujuh PSE itu belum mendaftar hingga 1 Oktober 2026.
“Kalau sampai tanggal 1 nanti belum daftar, ya kita akan memberikan surat teguran,” ujar Alex saat ditemui di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Baca Juga
Perketat Pengawasan, Kemenkomdigi Ultimatum 25 PSE Wajib Daftar Sebelum 22 September
Nantinya, setelah surat teguran pertama tak diindahkan, Kemenkomdigi akan memberikan surat teguran kedua jika kewajiban belum jug dipenuhi. Pemutusan akses sementara baru menjadi langkah berikutnya apabila teguran tetap tidak dilaksanakan.
“Kalau tidak dilaksanakan (hingga surat teguran kedua), nanti kita akan kemungkinan pemutusan akses sementara,” kata Alex.
Diketahui, dua dari tujuh PSE tersebut adalah PT Rosalia Indah Transport dan PT Sriwijaya Air. Lima lainnya yakni Haryanto Motor Indonesia, Indo Transport Abdimas, Sebastian Citra Indonesia, Sudiro Tungga Jaya, dan Secret Industries Pty Ltd.
Alex mengatakan, beberapa PSE telah berkomunikasi dengan Kemenkomdigi terkait proses pendaftaran. Namun, dia menyebut belum mengetahui kendala yang membuat sebagian ketujuh PSE belum memenuhi kewajiban.
Menurutnya, proses pendaftaran PSE relatif sederhana karena persyaratan telah tersedia di situs Kemenkomdigi.
“Sebenarnya kan simpel tuh, hanya memberikan tanda daftar saja, kan.” ujarnya.
Baca Juga
Kemenkomdigi Ancam Putus Akses 22 PSE yang Belum Daftar per 13 Juli 2026
Sebelumnya, Kemenkomdigi mengirim pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Sebanyak 16 PSE telah memenuhi kewajiban, sedangkan Pelita Air dan Shopify menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran.
