Perketat Pengawasan, Kemenkomdigi Ultimatum 25 PSE Wajib Daftar Sebelum 22 September
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera melakukan pendaftaran. Batas waktu yang diberikan paling lambat 22 September 2026.
Surat pemberitahuan disampaikan Kemenkomdigi pada 16 September 2026. Dari 25 PSE tersebut, 23 merupakan PSE domestik dan dua PSE asing.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan, pendaftaran merupakan kewajiban bagi PSE yang memenuhi kriteria.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2026).
Puluhan PSE tersebut berasal dari berbagai sektor. Di antaranya transportasi, penerbangan, perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia jasa profesional.
Beberapa nama yang masuk daftar antara lain PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Lion Mentari Airlines, PT Pelita Air Service, PT Transportasi Jakarta, dan PT Express Transindo Utama. Dua PSE asing yang menerima pemberitahuan yakni Secret Industries Pty Ltd dan Shopify Inc.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut mewajibkan PSE domestik maupun asing yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Baca Juga
Kemenkomdigi Ancam Putus Akses 22 PSE yang Belum Daftar per 13 Juli 2026
Kemenkomdigi menegaskan akan mengambil tindakan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu. Sanksinya dapat berujung pada pemutusan akses layanan atau access blocking.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.
Selain 25 PSE tersebut, Kemenkomdigi mengimbau seluruh PSE lain yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan tata kelola sistem elektronik di Indonesia.
Kemenkomdigi juga membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis dalam pendaftaran. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan tetap wajib menyampaikan tanggapan resmi beserta bukti pendukung kepada Kemenkomdigi.
