Kemenkomdigi Ancam Putus Akses 22 PSE yang Belum Daftar per 13 Juli 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memperingatkan 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Apabila hingga 13 Juli 2026 belum mendaftar, pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum, termasuk pemutusan akses layanan.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi atau memberikan layanan di Indonesia. Langkah tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus tata kelola ruang digital yang tertib.
“Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alex dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, Kemenkomdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga penyelenggara telah berkomunikasi dengan pemerintah dan menyampaikan komitmen atau tengah memproses pendaftaran, yakni aplikasi AYO milik PT Ayo Indonesia Maju, aplikasi Six Senses, dan aplikasi olahraga Strava.
Sementara itu, 22 PSE lainnya telah menerima surat peringatan karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Daftar tersebut mencakup sejumlah perusahaan di sektor perhotelan, maskapai penerbangan, pendidikan digital, hingga layanan perjalanan seperti Accor, Archipelago International, Aryaduta Hotels, Qatar Airways, Qantas Airways, The Ascott Limited, Best Western, Hotel Indonesia Group (HIG), dan Kodland.
Baca Juga
Kemenkomdigi Beri Peringatan 7 Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Lakukan Pendaftaran
Alex menegaskan pemerintah masih membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran. Namun, batas waktu kepatuhan tetap ditetapkan hingga 13 Juli 2026.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” sambungnya.
Apabila hingga tenggat waktu tersebut kewajiban pendaftaran belum dipenuhi, Kemenkomdigi akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang dapat ditempuh ialah pemutusan akses.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tutup Alex.

