Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Terus Perkuat Pelindungan Konsumen
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat pelindungan konsumen menjelang dua tahun pemerintahan. Pengawasan untuk memastikan ketepatan takaran dan mutu barang kebutuhan masyarakat sehari-hari hingga penanganan penipuan transaksi keuangan menjadi aspek yang mendapat perhatian penuh pemerintah.
Sejumlah praktik yang merugikan konsumen menjadi sasaran penindakan. Beberapa di antaranya dugaan ketidaksesuaian BBM yang dijual sebagai Pertamax, produk pangan dengan takaran tidak sesuai label, hingga beras yang mencantumkan klaim fortifikasi tetapi tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga
Dalam kasus BBM, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengawasi pompa ukur BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pada November 2024, tiga unit pompa ukur BBM di sebuah SPBU di Sleman, Yogyakarta, diamankan karena diduga menggunakan alat tambahan yang memengaruhi hasil pengukuran.
Sementara itu, persoalan ketidaksesuaian takaran juga ditemukan pada produk minyak goreng. Pemerintah menindaklanjuti temuan MinyaKita yang volumenya diduga kurang dari ukuran yang tercantum pada kemasan. Kemendag menegaskan pelaku usaha wajib menjamin kesesuaian ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah barang yang diperdagangkan.
Beras Fortifikasi Jadi Sorotan
Pengawasan juga diperluas terhadap produk pangan dengan klaim khusus, termasuk beras fortifikasi. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan sejumlah produk yang tidak sesuai dari sisi administrasi, kandungan gizi, maupun mutu.
Hasil pengawasan dan pengujian laboratorium terhadap 25 merek beras fortifikasi menunjukkan adanya tiga kelompok pelanggaran, yakni ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras. Pemerintah kemudian menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Pertanian (Mentan) dan Kepala Bapanas Amran Sulaiman mengatakan praktik impor ilegal pangan merugikan 115 juta petani dan mengganggu tata niaga pangan nasional.
“Kalau ada impor ilegal seperti ini, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi petani kita. Kita sudah swasembada, tetapi masih ada penyelundupan. Jangan sampai kepentingan ekonomi sesaat mengorbankan petani. Ini harus kita lawan bersama,” kata Amran, di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga
Sebulan Pimpin BGN, Mas Dar Tutup 1.288 Dapur MBG dan Pecat 353 Kepala SPPG
DJBC Kementerian Keuangan menggelar penindakan impor ilegal beras dan garam di Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor.
Dalam penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai memeriksa 15 kontainer dengan total berat 412,5 ton yang diberitahukan sebagai ammonium chloride. Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 202,45 ton beras dan 211 ton garam.
Di Kawasan Berikat Bogor, dari 15 kontainer dengan total berat 420 ton yang diberitahukan sebagai bahan kimia untuk penyamakan kulit, ditemukan sekitar 194,9 ton beras dan 225,4 ton butiran putih yang masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Dari dua lokasi tersebut, ditemukan sekitar 397,35 ton beras yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.
Pelindungan konsumen juga diterapkan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penghentian operasional terhadap dapur atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Hingga Agustus 2026, BGN menyatakan telah menutup permanen 504 dapur MBG yang dinilai tidak layak dari sisi sanitasi. BGN juga mencopot 137 kepala SPPG, termasuk pengelola dapur yang berkaitan dengan insiden keamanan pangan.
Selain itu, BGN menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi SPPG.
Baca Juga
Perangi Penipuan Digital, IASC OJK Berhasil Blokir Dana Korban Rp 638,9 Miliar
Dari 1.276 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, sementara 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan. Adapun 8 SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
IASC Tangani Penipuan Transaksi Keuangan
Di sektor jasa keuangan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperkuat mekanisme penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 771,2 miliar.
IASC juga mencatat dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp 206 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank.
OJK mengingatkan korban penipuan untuk bergerak cepat dengan menghubungi bank atau penyedia pembayaran, melaporkan kejadian melalui IASC, serta membuat laporan kepolisian. Bukti transfer, rekening tujuan, waktu kejadian, dan percakapan dengan pelaku perlu disiapkan untuk mendukung proses penanganan. Namun, pelaporan tidak otomatis menjamin seluruh dana kembali. Kecepatan korban melapor menjadi faktor penting agar dana yang masih tersisa dapat segera ditelusuri dan diamankan.
Penguatan pengawasan tersebut menunjukkan pelindungan konsumen mencakup berbagai sektor, mulai dari barang kebutuhan pokok, energi dan pangan hingga transaksi keuangan digital. Pemerintah terus mendorong agar hak konsumen atas barang yang sesuai mutu, ukuran, informasi, dan keamanan dapat terpenuhi.
