Selain Uang Ratusan Juta, KPK Sita Perhiasan Diduga Emas saat Geledah BPN Jatim
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak hanya menyita uang ratusan juta rupiah dari penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim), Kamis (24/9/2026). Dalam penggeledahan di Kanwil BPN itu, KPK juga menyita sejumlah perhiasan diduga emas dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas. Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya
Baca Juga
Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Layanan Pertanahan
Perhiasan itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Diduga, perhiasan dibeli menggunakan uang yang dikumpulkan pihak Kanwil BPN Jatim dari pemohon layanan pertanahan dan setoran dari pihak kantor pertanahan (kantah) di wilayah Jatim. Belum diketahui tujuan para pihak di Kanwil BPN Jatim mengonversi uang ke dalam bentuk perhiasan.
"Penyidik tentunya akan mendalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor BPN Mojokerto. Seperti halnya di Kanwil BPN Jatim, uang yang belum diketahui jumlahnya itu juga diduga merupakan pemberian dari para pemohon layanan pertanahan.
KPK memastikan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi Kementerian ATR/BPN.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Baca Juga
KPK Sita Sejumlah Amplop Berisi Uang saat Geledah Kantor BPN Mojokerto, Terkait Layanan Pertanahan
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
