KPK Sita Sejumlah Amplop Berisi Uang saat Geledah Kantor BPN Mojokerto, Terkait Layanan Pertanahan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berisi uang saat menggeledah kantor BPN Mojokerto, Rabu (23/9/2026). Uang tunai itu diduga dari para pemohon layanan pertanahan.
"Penyidik mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi belum mengungkap jumlah uang tunai yang disita. Hal ini lantaran uang tersebut masih tersimpan dalam amplop.
Baca Juga
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 2 Anak Buah Nusron di Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan perhitungan oleh penyidik," katanya.
Penggeledahan di kantor BPN Mojokerto ini merupakan bagian dari langkah penyidik mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain amplop berisi uang, dalam penggeledahan di kantor BPN Mojokerto itu, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik. Berbagai barang bukti itu disita lantaran diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
KPK memastikan terus mengusut kasus dugaan korupsi layanan pertanahan ini. Pada hari ini, tim penyidik menggeledah kantor Kanwil BPN Jawa Timur. KPK belum mengungkap barang bukti yang disita lantaran proses penggeledahan masih berjalan.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," katanya.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Baca Juga
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
