Geledah Kantor PT Djarum dan KPPBC Kudus, KPK Usut Dugaan Korupsi Terkait Cukai Rokok
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi terkait cukai rokok. Pendalaman itu dilakukan tim penyidik dengan menggeledah kantor pusat PT Djarum di Kudus dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di dua lokasi di Kudus ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) yang diterbitkan pada Oktober 2026. Untuk itu, penyidikan kasus ini masih dalam tahap awal. Namun, terdapat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penerimaan negara terkait cukai rokok di PT Djarum.
"Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga
KPK Geledah Kantor PT Djarum Terkait Penyidikan Baru Kasus Bea Cukai
Budi mengatakan, berbagai kemungkinan masih terus didalami tim penyidik terkait kasus ini. Salah satunya, KPK akan mendalami dugaan adanya kickback atau pemberian dari pihak PT Djarum kepada pejabat di Bea Cukai terkait pita cukai rokok.
"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," katanya.
Budi mengatakan, dari penggeledahan di kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Namun, Budi menegaskan, proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
"Barang bukti apa saja yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini, nanti kami akan terus update perkembangannya," katanya.
Dikatakan, penyidikan yang dilakukan saat ini masih sprindik umum. Dengan demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Budi memastikan tim penyidik akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi dan mendalami berbagai bukti yang sudah ditemukan, termasuk dari proses penggeledahan hari ini. Selain mengonfirmasi berbagai bukti, pemeriksaan juga dilakukan untuk membuat terang dan menjelaskan konstruksi perkara terkait kasus yang sedang diusut tim penyidik.
"Tentu nanti juga dibutuhkan pemeriksaan kepada saksi ataupun pihak-pihak terkait. Baik untuk pendalaman materi dari informasi ataupun bukti awal yang sudah didapatkan ataupun dari hasil penggeledahan yang dilakukan hari ini di kantor Bea Cukai Kudus ataupun di kantor pusat PT Djarum," katanya.
Tiga Sprindik Baru Kasus Bea Cukai
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua sprindik baru dari pengembangan kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai. Salah satu sprindik itu menetapkan tersangka dan menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, Rabu (26/8/2026).
Gatot Heroe diduga menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari bos Blueray Cargo John Field. Suap itu merupakan bagian dari suap sebesar Rp 61,9 miliar yang diberikan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memuluskan barang-barang impor milik Blueray masuk ke Indonesia.
KPK telah menyita tiga motor gede (moge) terkait kasus yang menjerat Gatot Heroe ini.
Sementara satu sprindik lainnya bersifat umum atau belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi, sprindik tersebut telah menetapkan mantan pejabat Bea Cukai, Ahmad Dedi atau Dedi Congor.
Baca Juga
Dengan demikian, terdapat tiga sprindik baru dari pengembangan kasus Bea Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara awal, KPK menejerat delapan orang terkait kasus dugaan suap pengurusan importasi barang Blueray Cargo.
Dari delapan orang itu, tiga pihak dari Blueray Cargo telah divonis bersalah. Mereka yakni bos Blue Ray Cargo John Field yang dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara, dua anak buahnya, yakni Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, tiga pejabat Bea Cukai sedang menjalani persidangan, yakni Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, Sisprian Subiaksono 10 tahun, dan Orlando Hamonangan 7,5 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sesuai peran masing-masing terdakwa. Terdakwa lainnya, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo masih menjalani sidang pemeriksaan saksi.
