KPK Berpeluang Periksa Petinggi PT Djarum Terkait Dugaan Korupsi Cukai Rokok
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa petinggi PT Djarum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan negara terkait cukai rokok. Kemungkinan itu mencuat seiring dengan langkah tim penyidik KPK menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan para saksi, termasuk petinggi PT Djarum akan dilakukan KPK seiring dengan kebutuhan penyidikan. Pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik menganalisis hasil penggeledahan di kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus atau lokasi lainnya.
"Ya, semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga
Geledah Kantor PT Djarum dan KPPBC Kudus, KPK Usut Dugaan Korupsi Terkait Cukai Rokok
Budi mengatakan, proses penggeledahan masih berlangsung saat ini. Namun, sejauh ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan korupsi cukai rokok.
"Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," katanya.
Tim penyidik akan menganalisis dan menelaah alat bukti yang disita dari penggeledahan tersebut. Selanjutnya, tim penyidik akan memanggil dan memeriksa para saksi terkait, termasuk dari PT Djarum jika dibutuhkan untuk mengonfirmasi dan membuat terang perkara ini.
"Tentu nanti juga dibutuhkan pemeriksaan kepada saksi ataupun pihak-pihak terkait baik untuk pendalaman materi dari informasi ataupun bukti awal yang sudah didapatkan, ataupun dari hasil penggeledahan yang dilakukan hari ini di kantor Bea Cukai Kudus ataupun di kantor pusat PT Djarum," katanya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menduga adanya korupsi terkait cukai rokok di PT Djarum. Saat ini, KPK sedang mendalami adanya modus kickback atau aliran uang dari PT Djarum kepada pejabat Bea Cukai atau modus lainnya.
"Apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," paparnya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua sprindik baru dari pengembangan kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai. Dari salah satu sprindik itu, KPK menetapkan tersangka dan menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, Rabu (26/8/2026).
Gatot Heroe diduga menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari bos Blueray Cargo John Field. Suap itu merupakan bagian dari suap sebesar Rp 61,9 miliar yang diberikan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memuluskan barang-barang impor milik Blueray masuk ke Indonesia. KPK telah menyita tiga motor gede (moge) terkait kasus yang menjerat Gatot Heroe ini.
Sementara satu sprindik lainnya bersifat umum atau belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi, sprindik tersebut telah menetapkan mantan pejabat Bea Cukai, Ahmad Dedi atau Dedi Congor.
Baca Juga
KPK Geledah Kantor PT Djarum Terkait Penyidikan Baru Kasus Bea Cukai
Dengan demikian, terdapat tiga sprindik baru dari pengembangan kasus Bea Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara awal, KPK menejerat delapan orang terkait kasus dugaan suap pengurusan importasi barang Blueray Cargo.
Dari delapan orang itu, tiga pihak dari Blueray Cargo telah divonis bersalah. Mereka yakni bos Blue Ray Cargo John Field yang dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara, dua anak buahnya, yakni Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, tiga pejabat Bea Cukai sedang menjalani persidangan, yakni Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, Sisprian Subiaksono 10 tahun, dan Orlando Hamonangan 7,5 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sesuai peran masing-masing terdakwa. Terdakwa lainnya, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo masih menjalani sidang pemeriksaan saksi.
